Tugas (Semester) MK Riset Media

Nama : Baharudin

Nim : 7306118005

Konsentrasi : Produksi Media Informasi Publik

Mata kuliah : Riset Media

Dosen : M. Sulchan, SIP.M.Si.

Proses Keterpengaruhan Jangka Panjang Oleh Media

Kasus : Nonton Film Kartun Bagi Anak-Anak di Media Televisi

Continue reading

TUGAS TIK

JCP DIY

PRESENTASI 09

Pengembangan JCP DIY

PENGEMBANGAN JOGJA CYBER PROVINCE DI PEMERINTAH DAERAH PROV DIY

Oleh :

BAHARUDIN, HERU SRI KUNCORO, SOETARJANA, RIYADI, YONATHAN

Kodisi Umum Provinsi DIY

Provinsi “kecil” (hanya 5 kab/kota),padat penduduknya

Sumber daya alam sedikit

Kuat dalam bidang pendidikan,pariwisata dan budaya

Reformasi birokrasi dan e-government menjadi unggulan dalam beberapa tahun terakhir ini.

Persentase pengakses internet paling tinggi di indonesia (sekitar 16%)

Apakah Jogja Cyber Province (JCP)itu?

JCP adalah model provinsi yang melakukan transformasi pelayanan yang berorientasi pelanggan ( masyarakat) dengan berbasis pada proses bisnis ( proses kerja), informasi dan pengetahuan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai akselerator pembangunan wilayah provinsi yang berdaya saing, nyaman, mandiri, efisien, dan efektif.

Unsur – Unsur Pengertian Jogja Cyber Province (JCP)

Transformasi layanan yang berorientasi pelanggan(masyarakat)

Berbasis pada proses bisnis (proses kerja), informasi dan pengetahuan

Memanfatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai akselerator pembangunan wilayah provinsi.

Teknologi Informasi Sebagai Akselerator Pembangunan

TI punya potensi untuk mempercepat proses(pengolahan data), dan mendekatkan jarak.

Layanan pemerintahan dapat di percepat dan menjangkau lebih luas .

Menuju perekonomian yang berbasis pengetahuan.

Visi-Misi e-Government Pemerintah Provinsi DIY 2010

Terwujud dan mantapnya e-Government di DIY sebagai sarana pendukung mantapnya Pemerintah Daerah yang katalistik dan terwujudnya masyarakat yang kompetitif

Continue reading

Presentasi

PEMBEKALAN SEKDES

Jawaban Tes Mid Riset Media

Continue reading

Materi Kuliah TIK

Continue reading

Surat Edaran

Surat Edaran

MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

Kepada :
1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;
2. Panglima TNI;
3. Jaksa Agung;
4. Kepala Kepolosian RI;
5. Gubernur Bank Indonesia;
6. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga Lainnya; 8.
Para Gubernur;
9. Para Bupati/Walikota;
10. Para Direksi BUMN.
di-
Tempat

Surat Edaran
Nomor : SE/01/M.PAN/ 3/2009 tanggal 30 Maret 2009
tentang
Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS)

Dengan hormat diberitahukan, bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika
telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 05/SE/M.KOMINFO/ 10/2005 tentang
Pemakaian dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan
Instansi Pemerintah. Dalam rangka mendukung surat edaran tersebut, dimohon
perhatian Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah beberapa hal
sebagai berikut :

1. Melakukan pengecekan penggunaan perangkat lunak di lingkungan dan
menghapus semua perangkat lunak tidak legal, dan selanjutnya menggunakan
Free Open Source Software (FOSS) yang berlisensi bebas dan legal sebagai
pengganti perangkat lunak tidak legal. Hal tersebut perlu dilakukan guna
menghindari terganggunya pelayanan publik akibat pelanggaran Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

2. Dalam rangka mempercepat penggunaan perangkat lunak legal di Indonesia,
maka diwajibkan kepada Instansi Pemerintah untuk menggunakan perangkat
lunak Open Source guna menghemat anggaran pemerintah.

3. Untuk mendorong penggunaan Free Open Source Software (FOSS), Pemerintah
telah mendeklarasikan gerakan Indonesia Go Open Source atau IGOS-I pada
tanggal 30 Juni 2004 yang ditanda tangani 5 (lima) menteri, yaitu Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Negara Riset dan Teknologi,
Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Komunikasi
dan Informatika. Selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2008, dilakukan deklarasi
IGOS-II yang penggunaannya diperluas meliputi 18 (delapan belas)
kementrian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND)

4. Untuk memudahkan isntansi pemerintah melakukan pemanfaatan FOSS,
diharapkan pimpinan instansi atau pejabat yang ditunjuk diminta
menghubungi Kementrian Negara Riset dan Teknologi c.q. Deputi Bidang
Pendayagunaan dan Pemasyarakatan IPTEK dan Departemen Komunikasi dan
Informasi c.q. Direktorat Jenderal Aplikasi dan Telematika.

5. Diharapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011 seluruh instansi
pemerintah sudah menerapkan penggunaan perangkat lunak legal. Untuk itu
diharapkan instansi masing-masing mengatur agenda pentahapan untuk
mencapai target selesai tahun 2011. Anggaran yang berkaitan dengan
kegiatan dimaksud dibebankan kepada anggaran instansi masing-masing.

6. Pimpinan instansi agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap
pemanfaatan perangkat lunak legal di lingkungan instansi masing-masing.

Demikian mohon menjadi maklum, dan atas perhatiannya disampaikan terima
kasih.

Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara
ttd
Taufiq Effendi

Tembusan :
1. Presiden RI
2. Wakil Presiden RI.

Disalin oleh :
MUH. SIROJUL MUNIR
PPIN-BATAN
Building 71, Science Base Park “PUSPIPTEK” Serpong
Tangerang, INDONESIA 15313
Tel. +62 21 756-2860 ext 7206
Fax. +62 21 756-0923
Mobile : +62 813 8503 0748

SELAMAT BERGABUNG DI BLOG INI…!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.